KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf dibuat geram, lantaran masih ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar Surat Edaran Walikota Palangka Raya salah satunya mengatur jam operasional THM selama puasa dan Idul Fitri 1444 Hijriah sampai pukul 23.00WIB.
Wahid Yusuf mengaku sudah mengantongi bukti berupa video THM yang operasional melebihi batas waktu yang ditentukan selama Ramadan.
Apabila masih ada ditemukan, Wahid Yusuf ancam akan memviralkannya bahkan akan memanggil pihak manajemen meskipun nanti hari raya Idul Fitri sudah selesai.
“Apabila ada tempat hiburan malam yang masih buka dan melanggar dari jam yang sudah ditentukan di surat edaran Wali Kota selama bulan puasa maupun idul fitri, akan saya ributkan karena saya berdasarkan surat edaran walikota, apapun itu akan saya viralkan,” kata legislator DPRD Kota Palangka Raya dari partai Golkar ini, Sabtu (15/4/2023).
Wahid menegaskan meskipun sebentar lagi bulan puasa selesai, namun bukti dokumentasi video sebelumnya sudah ada dan lengkap sehingga tinggal menindaklanjutinya, sejumlah pengelola THM telah melakukan pelanggaran selama di bulan suci Ramadan.
Menurut Wahid, apabila THM seperti karaoke masih tetap operasional melebih batas waktu yang ditetapkan seperti yang ada di edaran wali kota makan akan menambah bukti baru pelanggaran.
Namun Wahid masih belum mau menyebutkan nama THM yang diduga tidak mengindahkan SE walikota, namun apabila dikemudian hari masih melakukan hal yang sama maka akan mengumumkan secara terbuka nama-nama THM. (bs)
Discussion about this post