KALAMANTHANA, Muar Teweh – Petualangan pasangan suami-isteri, EK alias Uji Barau (39) dan R alias Deot (30) berbisnis sabu, berakhir ditangan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Jumat (14/4/2023).
Pasangan suami istri pengedar sabu tersebut ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 18,9 Gram di RT 1, Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat. Untuk ukuran penangkapan pengedar sabu kelas teri di luar ibu kota kabupaten, jumlah tersebut lumayan besar.
Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, Senin (17/4/2023) membenarkan, penangkapan 2 tersangka pengedar sabu bersama barang bukti yang dikemas dalam 42 paket siap edar.
“Barang bukti disembunyikan dalam tas selempang milik tersangka R. Tersangka mengakui 42 paket berisi sabu miliknya, ” kata Kasat Resnarkoba kepada Kalamanthana.
Polisi menggerebek pasangan suami-isteri tersebut, setelah mendapat informasi dari informan bahwa di barak hunian EK dan R sering terjadi transaksi penjualan sabu.
Baca Juga: Seorang Pengedar Sabu di Barito Utara Dibekuk Polisi, Barbuk 15 Paket
Saat dikonfirmasi di ruang Satresnarkoba Polres Barito Utara, tersangka R mengaku baru beberapa bulan mencoba berbisnis sabu. Dia dibantu oleh sang istri.
Polisi mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada 2 tersangka itu.
Pasal 114 ayat (1) berbunyi ; Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (2) berbunyi ; Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Penangkapan 2 tersangka tersebut menambah panjang daftar pengedar maupun kurir sabu yang berurusan dengan hukum.
Ini sekaligus mengonfirmasikan bahwa Kecamatan Lahei merupakan 1 dari 5 kecamatan di Barito Utara yang diberi tanda merah pada peta peredaran narkotika.(Melkianus He)
Discussion about this post