KALAMANTHANA, Kasongan– Bupati Katingan, Sakariyas melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat pengawas, dan administrator dijajaran pemerintahannya., Selasa (18/4/2023).
Bupati Sakariyas menekankan, dalam proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini adalah merupakan mekanisme untuk pengisian jabatan yang lowong dikarenakan pejabat definitif yang telah pensiun maupun akibat dari rotasi atau mutasi antar pejabat pimpinan tinggi setingkat eselon II B.
“Melalui promosi dan dalam pelaksanaannya juga dilakukan penilaian uji kompetensi dan uji kelayakan dalam menduduki jabatan. Sehingga, pemilihan dan penetapan pejabat dalam jabatan tidak semata-mata menunjuk saja tetapi sesuai dengan kemampuan atau memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, ” Kata Bupati Sakariyas, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Marwan Susanto: Jabatan Harus Dipertanggungjawabkan untuk Masyarakat
Menurutnya, pimpinan SOPD yang dilantik adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Katingan Tengah. Ia menggantikan Hap Baperdo yang sudah memasuki masa purna tugas pada awal April 2023.
Maka, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif. Saat ini, telah dilakukan evaluasi dan pemantauan oleh komisi aparatur sipil negara secara ketat.
“Maka, dalam pelaksanaanya dan penetapan serta pelantikan akan dilaporkan kembali komisi ASN sebagaimana prosedur yang sudah ditentukan, ” jelasnya.
Bahkan, orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini juga melantik pejabat dalam jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian dilingkungan pemerintah, tentunya tetap mengacu pada peraturan pemerintah.
“Ini menjadi komitmen untuk manajemen penyelenggaraan aparatur sipil negara berbasis sistem merit pada pengaturan manajemen PNS. Sehingga, manejem ini bertujuan untuk menghasilkan aparatur yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan, ” pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post