KALAMANTHANA, Muara Teweh – Operasi penangkapan pengedar atau kurir sabu terus berlanjut di Kabupaten Barito Utara. Polisi menangkap S alias Jarwo (47), penjual sabu di Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Senin (17/4/2023).
“Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka S bersama barang bukti sabu seberat 4,64 Gram di Jalan Ahmad Yani, RT 4, Desa Kandui, ” kata Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa (18/4/2033).
Sebelum penangkapan, polisi lebih dahulu menerima informasi akurat, S sering menjual sabu di Kandui. Ternyata benar, saat penggeledahan badan, polisi menemukan sabu disembunyikan dalam dompet berwarna hitam.
“Sabu dikemas dalam 10 paket plastik kecil. Paket ini rencananya diedarkan oleh tersangka. Kita temukan pula barang bukti uang Rp350.000, ” tambah Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Suami-Istri Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara
Menurut Arie, tersangka S dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
S mengakui kepada polisi, sabu yang ditemukan dalam dompet memang miliknya. “Saya sudah cukup lama urusan begini, ” kata S.(Melkianus He)
Discussion about this post