KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi menggelandang F (31) ke Polres Barito Utara, setelah dia membacok tangan balita keponakannya sampai putus dan melukai R, ibu sang balita, Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi langsung memeriksa tersangka F yang membacok tangan balita dan mendengkarkan keterangan dari 2 orang saksi, EW dan ART. Berdasarkan keterangan tersebut, motif penganiayaan oleh F mulai terungkap.
Kenapa F bertindak sadis? “Motifnya pelaku sakit hati karena tak dipinjami sepeda motor. Pelaku hendak meminjam motor milik Amat (suami korban R) untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada, KALAMANTHANA, Minggu malam.
Setelah permintaannya tak dipenuhi, lanjut Wahyu, pelaku membacok balita berusia 1 tahun dan R, ibu dari sang balita dengan parang. Akibatnya lengan kiri balita putus. Sedangkan sang ibu mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh. Kedua korban masih dirawat di RSUD Muara Teweh.
Saat peristiwa penganiayaan, pelaku yang masih terhitung kerabat korban berada di rumah korban, sebuah rumah lanting di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu Muara Teweh.
Pelaku datang berkunjung dari Desa Trinsing untuk silaturahmi bertepatan Idul Fitri ke rumah Amat dan korban R. Pelaku datang sejak Sabtu (22/4/2023).
Wahyu memastikan antara pelaku F dengan pasangan suami-isteri, Amat dan R, masih ada hubungan sepupu. Namun tak dirinci siapa yang menjadi sepupu F. “Pelaku paman dari korban balita, ” terang Kasat Reskrim.
Tersangka F dikenakan pelanggaran Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana tentang penaganiayaan berat ancaman hukuman. 12 tahun dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pas 76 C UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2022.(Melkianus He)
Discussion about this post