KALAMANTHANA, Muara Teweh – Air susu dibalas air tuba. Begitulah polah F (31) tersangka pembacok menantu dan cucu, Rinie dan balita usia 2 tahun (anak Rinie) di Jalan Pangeran Antasari, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Minggu (23/4/2023).
Korban pembacokan bukanlah orang lain, karena masih terhitung sebagai menantu dan cucu F. F merupakan paman dari Amat, suami Rinie sekaligus ayah sang balita.
“Pelaku saudara tiri ayah saya. Kami tidak punya masalah serius. Pada Minggu pagi dia sempat meminjam uang Rp200 ribu, saya langsung beri, ” beber Amat kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Senin (24/4/2023).
Hanya saja, saat tersangka F mau meminjam sepeda motor untuk dipakai ke Trinsing, Minggu pagi, Amat menawarkan opsi lain. Dia sarankan F diantar oleh seorang adiknya, karena sepeda motor hanya 1 dan Amat memerlukan untuk transportasi di Muara Teweh.
“Saya bilang nanti adik saya saja yang mengantar ke Trinsing. Tetapi paman menolak. Saya tawarkan begitu, karena mendengar paman sedang tidak enak badan. Saya kuatir sepeda motor tidak balik ke Teweh, kalau beliau sakit padahal saya perlu sepeda motor, ” tutur Amat.
Baca Juga: Paman Tega Membacok Tangan Balita, Keponakannya Sendiri, Sampai Putus
Selama ini, Amat dan keluarganya tinggal di Murung Raya. Mereka datang ke Muara Teweh menjelang Idul Fitri untuk berkumpul dengan keluarga di rumah lanting, Jalan Pangeran Antasari.
Di tempat ini pula, mereka bertemu sang paman, F, bersama istrinya yang datang dari Trinsing. Sejak Sabtu (22/4/2023) semua berjalan baik. Suasana hangat kekeluargaan terasa.
Namun naas tak dapat ditolak. Minggu sekitar pukul 14.30 WIB, F tiba-tiba mengamuk. Dia menghunus parang dan membacok korban Rinie serta sang balita.
Dalam pengakuan kepada polisi, F beralasan dia sakit hati, karena tak dipinjami sepeda motor. Dia hendak ke Puruk Cahu mengantar istrinya.
“Itu motifnya. Ada persesuaian pengakuan antara pelaku dan istrinya. Awalnya pelaku sempat berpura-pura seperti orang gila, ” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin siang.
Polisi tak terkecoh dengan tingkah F. Ancaman hukuman berat sudah menanti pria tersebut. Dia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan berat ancaman hukuman 8 tahun (bukan 12 tahun) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pas 76 C UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2022 ancaman hukuman 5 tahun.
Adapun korban Rinie dan anaknya, sang balita, masih dirawat di ruang Mawar Kelas III, Lantai IV, RSUD Muara Teweh. “Rencananya 2 hari lagi Rinie dioperasi, karena tulangnya putus, ” kata seorang kerabat korban.(Melkianus He)
Discussion about this post