KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi IV DPRD Kapuas, Kalteng kembali menindaklanjuti aspirasi guru PAUD sertifikasi non ASN dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, Rabu (26/4/2023).
Rapat yang juga dihadiri para guru-guru PAUD serifikasi non ASN dan sejumlah ketua yayasan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu dan dihadiri Sekda Kapuas Septedy.
Rapat dengar pendapat Guru PAUD yang berlangsung dari pagi hingga siang hari di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas tersebut menghasilkan 5 kesepakatan.
Adapun kesepakatan pertama bahwa penganggaran insentif guru PAUD serifikasi non ASN pada APBD akan dikonsultasikan ke BPK RI dan BPKP paling lambat pada 8 Mei 2023.
Baca Juga: Anggota DPRD Kapuas Bendi Harap Pembayaran Gaji Guru Kontrak Segera Direalisasikan
Kemudian penganggaran dana tambahan penghasilan/kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi non ASN sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat 1 dan 2 dan akan dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP.
Lalu kesepakatan berikutnya, tunjangan profesi guru sesuai Persekjendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN akan dikonsultasikan ke Kementerian Dikbudristek oleh Komisi IV DPRD Kapuas dan kepala Disdik Kapuas.
Selanjutnya mengenai pengangkatan status guru PAUD sertifikasi non ASN menjadi GTT (Guru Tidak Tetap) akan diproses setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dikbudristek.
Sedangkan terkait bantuan insentif guru PAUD non ASN dilingkungan desa masing-masing dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kita harapkan kedepan tidak ada lagi masalah yang sama muncul menjadi tuntun dan keluhan ibu-ibu guru kita ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu. (irs)
Discussion about this post