KALAMANTHANA, Kasongan- Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas masih diperkenakan. Sebab, ada aturan baru telah memperbolehkan pelantikan dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
“Iya sekarang diperkenankan. Jika dibandingkan dengan yang terdahulu hanya melantik sebelum enam bulan dari masa jabatan berakhir,” kata Bupati Sakariyas, Senin (1/5/2023).
Menurut Bupati Sakariyas, aturan pelantikan diperkenankan sebelum tiga bulan tersebut lantaran ada jeda jabatan kepala daerah yang berakhir. Sebab, pemilihan kepala daerah dilakukan pada November 2024.
“Artinya, ada jeda satu tahun lebih. Sehingga, kekosongan jabatan kepala daerah ini nantinya diisi oleh pejabat bupati (PJ),” jelasnya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menegaskan, pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dengan begitu, pemerintah daerah mendapat petunjuk teknis terkait proses pelantikan ke depannya.
Maka, masih ada formasi jabatan yang mengalami kekosongan. Karena sebagian ASN yang sudah memasuki masa purna tugas, ” jelasnya.
Ia menyebutkan, jabatan yang kosong tersebut seperti Camat Katingan Tengah dan Marikit. Serta, beberapa jabatan struktural yang bakal dilakukan lelang jabatan. (hr)
Discussion about this post