KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) gelar sosialisasi penyampaian realisasi program plasma dan CSR PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS), Sabtu (6/5/2023).
Fordayak melaksanakan sosialisasi program plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT CKS untuk masyarakat empat desa yaitu, Desa Teluk Bayur dan Desa Tangga Batu Kecamatan seruyan Tengah, dilaksanakan di Tangga Batu.
Desa Derawa dan Desa Durian Kait Kecamatan Batu Ampar dilaksanakan di Durian Kait dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 134 orang. Fordayak juga sekaligus menyampaikan terkait kehadiran Fordayak di PT. CKS.
Dalam rangka membangun sinergitas antara PT. CKS dengan stakeholder desa, maka dilaksanakan kerjasama kemitraan DPP Fordayak melalui Koperasi Fordayak Merah Putih bersama PT. CKS melalui PT. Satria Raksa Buminusa (SRB) dengan pelaksana teknis Pasukan Pengamanan (PAM) dan Humas Fordayak, sejak tanggal 01 April 2023.
Ketua Umum DPP Fordayak, Bambang Irawan L. Serang mengatakan, kontrak kerjasama kemitraan menggunakan payung hukum atau legalitas dari Koperasi Fordayak Merah Putih.
Adapun tupoksi Fordayak dalam hal kehumasan menurut Bambang, sebagai penyampai informasi dari PT. CKS kepada stakholder lembaga adat, stakholer desa dan mendengarkan keluh kesah dan tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Fordayak Tak Akan Selesai Aksi di PT. ISA Sebelum Permasalahan Tanah Warga Tuntas
Hal tersebut agar tercipta sinergi, serta berharap investasi dapat berjalan dengan baik serta masyarakat mendapatkan hal positif dari investasi yang dimaksud.
Kepala Humas Fordayak PT CKS, Bakti Yusuf Irwandi dalam sambutannya menjelaskan, secara singkat excutive summary PT. CKS dengan tahun pendirian akta notaris No. 147 tertanggal 26 Februari 1994.
Bidang usah kebun dan pabrik kelapa sawit. Izin lokasi 11.243 Ha dari SK Bupati Seruyan No. 56 tertanggal 10 Mei 2004 luas 6.043. SK Bupati Seruyan No. 105 tertanggal 19 Mei 2005 luas 5.200 dengan IUP Bupati Seruyan No. 525/02/2007 Luas 11.243 Ha.
Lokasi Kebun Sukamandang, Seruyan, Kalimantan Tengah. Luas Kebun Inti 7.031 Ha dan Plasma 5.000 Ha. Lokasi Pabrik Sukamandang, Seruyan, Kalimantan Tengah denganKapasitas 30 TPJ.
Plasma PT. CKS Lebih 20 Persen
Bakti Yusuf Irwandi juga memaparkan realisasi program plasma dan tali asih kemitraan PT. CKS. Plasma kemitraan seluas 5.000 Ha dengan nama program Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra.
Diantaranya KUD Berkat Abadi 1.112 Ha, KUD Sawit Jaya 1.060 Ha, KUD Sawit Bangkit 1.562 Ha dan KUD Usaha Bersama 1.266 Ha, denganSPK KKPA No. 03/SPK-KUD/PTSKMII/2002 dengan Luas 5.000 Ha, Periode Pembangunan 1995 sd 2002, Masa Angsuran 2000 sd 2011, Penyerahan Sertifikat Januari 2018 dan Jumlah Anggota 2.361 Orang.
PT. CKS kata Bakti Yusuf Irwandi sudah menjalankan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sesuai Undang-undang yang berlaku sebanyak 20 % dari kebun Inti.
Hal tersebut melebihi dari 20 %, luas kebun inti ialah 7.031 Ha. Jika kebun plasma 20 %, maka kebun plasma diberikan seluas 1.406,2 Ha tapi fakta dilapangan PT. CKS memberikan kebun plasma dengan luasan 5.000 Ha atau 71,2 % dari perhitungan luasan Kebun Inti.
PT CKS pun mendapat apresiasi dari Gubernur Kalimantan Tangah berupa Piagam Penghargaan tertanggal 03 Agustus 2015 dengan predikat, perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar lebih dari 20 % dari luas kebun inti.
PT. CKS juga telah mendapatkan Keputusan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No : /39/HGU/KEM-ART/BPN/2018 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. Ciptatani Kumai Sejahtera atas tanah di Kabupaten Seruyan, Kalteng pada tanggal 28 Mei 2018.
Terkait penerbitan HGU PT. CKS yang menyebutkan bahwa PT. CKS telah mengalokasikan pembangun kebun plasma seluas 5.000 Ha dan seluruhnya telah diterbitkan sertifikat-srtifikat hak milik atas nama para petani plasma.
Disamping itu jelas Bakti Yusuf Irwandi, PT. CKS juga memberikan tali asih kemitraan seluas 200 Ha yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan dengan Koperasi Hapakat Maju Bersama.
Perjanjian tersebut ditandatangani bersama dengan keanggotaan terdiri dari 4 desa yaitu Desa Durian Kait, Desa Teluk Bayur, Desa Tangga Batu dan Desa Derawa dengan masing-masing diberikan luasan 50 Ha/desa.
Penyerahan tali asih kemitraan 200 Ha tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dan disaksikan oleh Muspida Kecamatan Seruyan Tengah dan Kecamatan Batu Ampar di Balai Desa Teluk Bayur pada tanggal 12 September 2022.
Ini Realsiasi Program CSR PT. CKS
Sedangkan Realisasi Program CSR PT. CKS , Bakti menyampaikan pada Tahun 2022 dan tahun 2021 kebawah juga telah dilaksanakan. Adapun CSR Tahun 2022 ialah pelaksanaan dukungan perusahaan dalam kegiatan / program pendidikan di kampus Politeknik Seruyan.
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa dengan kegiatan program kolam ikan terpal di Desa Kalang dan Desa Durian Kait. Pelaksanaan dukungan perusahaan dalam kegiatan adat bersih Desa Teluk Bayur. Program perbaikan fasum Sekolah Dasar Desa Sukamakmur.
Selanjutnya pelaksaan program perawatan akses jalan desa di sekitar operasional perusahaan (Desa Durian Kait dan Desa Tangga Batu). Program perbaikan fasilitas dan jalan desa sekitar operasional perusaan di Desa Sukarejo dan Desa Kalang.
Pelaksanaan program bantuan sosial dan keagamaan desa sekitar operasional perusahaan. Plaksanaan Idul Qurban di lingkungan operasional perusahaan dan penyuluhan bersama Muspika/Instansi terkait kegiatan tambang liar dan konservasi di area perkebunan PT. CKS.
Kegiatan sosialisasi diapresiasi oleh Lembaga adat setempat yaitu Bambang (Ketua DAD), Jonsi (Komandan Batamad), Harlindo (Damang Seruyan Tengah dan Batu Ampar).
Mereka mengapresiasi program Fordayak, karna sebelum melaksanakan kontrak dengan PT. CKS melalui PT. SRB terlebih dahulu Fordayak mengetuk pintu lembaga adat untuk menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan Fordayak di PT. CKS, sebagai jembatan antara PT. CKS dengan stakeholder desa untuk penyelesaian persoalan Tali Asih 200 Ha.
“Kami mendukung karna memperjuangkan hak masyarakat adat kami agar dapat terealisasi sesuai prosedur yang berlaku, ujar salah seorang tokoh adat setempat.
Kepala Desa Tangga Batu yang diwakili Sekretaris Desa Abdul Manap, Pj Kades Teluk Bayur Daniel, Pj Kades Derawa Hamidi dan Pj Kades Durian Kulit Sanang berkomentar positif terkait keberadaan Fordayak.
“Kami sangat berterima kasih Fordayak mau datang dari jauh membangun kebersamaan dengan kami agar tali asih 200 Ha benar-benar masyarakat menerima manfaatnya,” kata Pj Kades Derawa, Harmidi.
“Dan kami mau tau bagaimana proses pengelolaan sejak pertama agar kami mengetahui dan kami dapat menyampaikan kepada Camat karna setiap 3 bulan kami melakukan koordinasi dengan Camat,” lanjutnya.
Bakti menjelaskan, tugas utama Fordayak menyelesaikan persoalan realisasi Tali Asih 200 Ha dan tidak hanya Fordayak, tapi membutuhkan kerjasama dari stakeholder lembaga adat dan stakholer desa.
“Karena ini menyangkut urusan rumah tangga Koperasi Hapakat Maju Bersama sebagai penanggungjawab dan Fordayak tidak bisa masuk ke dalam ranah ini dan lahan tersebut sudah diserahkan pihak PT. CKS ke Koperasi Hapakat Maju Bersama,” ujar Bakti.
Hadirnya Fordayak di PT. CKS kata Bakti Yusuf Irwandi bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi bagaimana membangun kesejahteraan masyarakat secara Bersama.
Terkait adanya issue banyak masyarakat yang tidak terdata dalam anggota koperasi, hal tersebut kata Bakti menjadi tugas penting bagi stakeholder lembaga adat dan stakholer desa untuk dapat duduk bersama dengan pengelola koperasi.
“Yang lalu biarlah berlalu, terpenting saat ini dan kedepan kita perbaiki bersama demi kepentingan hak masyarakat,” tukas Bakti.
Adapun kesimpulan pertemuan jelas Bakti yaitu, akan dibuat Tim Kerja Penyelesaian Realisasi Tali Asih seluas 200 Ha untuk Desa Derawa, Durian Kait, Teluk Bayur dan Tangga Batu seluas 50 Ha/desa.
Setiap desa terdiri dari Pj. Kades dan 2 warga, sehingga 4 desa ada 12 orang menjadi tim yang berkolaborasi dengan stakeholder lembaga adat, Humas Fordayak PT. CKS dengan pertemuan setiap 15 hari sekali agar apa yang diperjuangkan bersama dapat terealisasi dengan baik.
Permintaan stakeholder desa dan stakeholder lembaga adat agar pertemuan pertama meminta Humas Fordayak PT. CKS mengundang Tim Kerja Penyelesaian Realisasi Tali Asih seluas 200 Ha, Pengelola Koperasi Hapakat Baju Bersama dan Management PT. CKS dengan waktu pelaksanaan 15 hari setelah kegiatan sosialisasi ini yaitu pada tanggal 21 atau 22 Mei 2023.
Dalam pertemuan koordinasi lanjutan bahwa seluruh Pj. Kepala Desa agar membawa semua data keseluruhan KK (Kartu Keluarga) masing-masing desa di 4 desa agar dapat mengsingkronkan dengan data dari pengelola Koperasi Hapakat Maju Bersama.
“Jika disepakati oleh stakeholder lembaga adat, stakeholder desa dengan Koperasi dapat melakukan revisi anggota koperasi dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan supaya manfaat Tali Asih 200 Ha dapat bermanfaat tepat sasaran,” tutup Bakti.
Adapun Tim Humas Fordayak PT. CKS yang ikut hadir ialah Zakaria Wakill Kepala Humas Fordayak Zakaria, Kasat Pam Fordayak Bernando, Asisten Sosial Humas Fordayak Helmi US Nawai, Staf Operasional Humas Fordayak Priscilla Davin, Staf Logistik Humas Fordayak Kristin Davin, Antonius Alfinko Aretnanto dan Nipin anggota Pam Fordayak. (srs)
Discussion about this post