KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) H.Rudianur meminta agar dalam pelaksanaan teknis pembangunan tidak ada tumpang tindih proyek pemerintah yang dilaksanakan pemerintah kabupaten dengan pemerintahan desa.
“Jangan sampai ada lagi kejadian tumpang tindih proyek, misalnya proyek yang seharusnya dilaksanakan menggunakan APBD namun juga dilaksanakan dengan APBDes artinya tumpang tindih kewenangan dan administrasi,”ungkapnya Selasa 9 Mei 2023.
Menurutnya sebelum sebuah perencanaan itu dilakukan perlu adanya koordinasi oleh pemerintahan desa dengan kantor dinas teknis seperti Dinas PU sebelum melaksanakan proyek atau mengusulkan pembangunan menggunakan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD).
“Selama ini masih sering kita temukan dalam pelaksanaan beberapa proyek adanya indikasi tumpang tindih. Ini ditemukan dalam reses anggota DPRD Kotim dan sejumlah laporan yang disampaikan masyarakat langsung, untuk itu kami perlu mengingatkan,”timpalnya.
Dia juga berharap kedepannya hal ini tidak terulang lagi, jika terulang, maka akan menjadi temuan atau akan mempersulit dalam pertanggungjawaban selain itu anggaran akan menjadi mubazir karena mengerjakan objek yang sama.
“Kedepannya kami minta dalam pelaksanaan pembangunan di desa tidak ada lagi laporan dari masyarakat soal tumpang tindih proyek, karena ini akan menjurus pada persoalan hukum, BPMdes juga harus jeli dalam melakukan pembinaan,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post