KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, 11 point rekomendasi atas LKPj Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, merupakan sebuah dinamika dan biasa terjadi dalam setiap LKPj kepala daerah.
Menurut Sigit K Yunianto, setidaknya menjadi bahan perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam melakukan perbaikan, maupun mengevaluasi supaya kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di dalam tubuh pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan.
“Sah-sah saja ketika ada masukan atau rekomendasi dari pansus DPRD setelah mencermati LKPJ kepala daerah. Ini artinya lebih kepada perbaikan. Jadi tidak masalah,” kata Sigit K Yunianto, kemarin di Palangka Raya.
Baca Juga: Peralihan Musim, Wahid Yusuf Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Kebersihan
Rekomendasi LKPJ tersebut, lanjut Sigit K Yunianto, merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD. Karena itu, rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, harus ditindaklanjuti guna perbaikan penyelenggara Pemerintah Kota Palangka Raya kedepan.
“Rekomendasi LKPJ ini harus ditindak lanjuti.Tapi juga harus diingat, rekomendasi itu bukan suatu masalah besar atau berlebih. Namun lebih sebagai acuan perbaikan kinerja,” pungkas politisi senior PDI Perjuangan itu. (bs)
Discussion about this post