KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Ary Dewar dengan tegas mengatakan semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama pihak perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah setempat, wajib hukumnya untuk memperhatikan aspek lingkungan dan juga ekosistem.
Menurutnya sudah ditetapkan di dalam Analisis Lingkungan (Amdal) yang tidak lain adalah kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang mana dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
“Nah hal-hal yang dikaji dalam proses Amdal kan sudah jelas, yakni aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha itu sendiri ini aturan yang berbicara,” ungkapnya Kamis 11 Mei 2023.
Legislator partai Gerindra ini menegaskan, pelaksanaan Amdal sudah barang tentu harus berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan. Untuk itu menurutnya maka perlu adanya kajian secara teknis yang matang dan juga perhatian khusus dari si pelaku usaha itu sendiri.
“Sementara itu kalau kita bicara soal pengawasannya, maka dikaitkan dengan mekanisme perijinan pada umumnya.Demikian pula berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang Amdal,” timpalnya.
Bahkan dia menekankan, secara jelas ditegaskan bahwa Amdal adalah salah satu syarat mutlak suatu perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi Amdal sebelum memberikan ijin usaha atau kegiatan.
“Amdal tentunya terdiri dari Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan lainnya,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post