KALAMANTHANA, Sampit – Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, H.Ardiansyah mendesak agar pihak pemerintah provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan evaluasi dan menertibkan perusahaan besar swasta baik itu perkebunan kelapa sawit tambang bauksit dan sebagainya yang belum melakukan pelepasan kawasan.
Menurutnya, penertiban itu dinilai sudah selaras dengan amanat dari peraturan pemerintah (PP) Nomor 60. Bahkan dia berharap apabila terbukti masih ada PBS yang mengabaikan masalah kawasan ini harus diberikan sanksi tegas, baik sanksi hukum secara pidana dan juga administrasi.
“Kami minta pemerintah harus segera ambil sikap terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut salah satunya adalah pelepasan kawasan ini, berikan sanksi tegas, secara hukum maupun administrasi,” ungkapnya Jumat 12 Mei 2023.
Legislator PAN ini juga menekankan, Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan sudah sangat jelas.
“Bahkan PP No.61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Kedua PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012 lalu yang semestinya di indahkan oleh pelaku usaha,” timpalnya.
Dia menekankan, terbitnya kedua PP tersebut berpeluang untuk memberi jalan untuk kegiatan perkebunan dan tambang pada kawasan hutan untuk beroperasi secara resmi.
“Dalam aturan tersebut PBS diberikan waktu selama enam bulan, kalau tidak bisa dilakukan ya artinya harus siap menerima sanksi tegas,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post