KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Muhammad Efendie meminta masyarakat agar jangan membakar lahan dengan tidak terkendali. Terutama kepada para petani yang hendak membakar harus mematuhi ketentuan hukum.
“Iya tidak boleh membakar lahan dengan sembarangan. Apabila dibakar secara asal-asalan dan tidak dipantau akan meluas ke area pemukiman penduduk bahkan area hutan yang memicu kebakaran lingkungan yang besar, ” kata Muhammad Efendi, Kamis (25/5/2023).
Menurut Muhammad Efendi, dalam pembakaran lahan untuk pertanian itu ada batasan dan ketentuannya. Misalnya, harus ada skat, perlu ada pengawasan, tidak jauh dari ketersediaan air dan mendapat izin dari pihak RT dan pemerintah desa setempat.
“Bahkan, bila perlu ada pompa air agar bisa mengendalikan api agar tidak meluas ke area lain. Itu yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ada di Katingan, ” Sebutnya.
Baca Juga: SDA Melimpah, Marwan Susanto Minta Pemkab Katingan Kembangkan SDM Berkualitas
Ia menyebutkan, saat ini sudah memasuki musim kemarau dan curah hujan jarang terjadi. Bahkan, suhu di Katingan juga terasa cukup panas yang dapat mengkhawatirkan munculnya titik api kebakaran hutan dan lahan.
“Maka, saya harap ada kesiapan dari tim pengendalian kebakaran Karhutla, para relawan api dan pelaksana BPBD Kabupaten Katingan. Sehingga, jika ada titik api yang dapat membahayakan dapat segera dilakukan upaya penanganan dan pemadaman, ” Jelasnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan, armada dan fasilitas penunjang pemadam kebakaran juga perlu dipersiapkan sejak dini. Maka, penanganan yang dipersiapkan selama ini bisa bekerja dan bertugas hingga ke tingkat desa. (Hr)
Discussion about this post