KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang karyawan sebuah kafe di Barito Utara, berinisial F (23), mencabuli anak di bawah umur. Tersangka dibekuk dan disel sejak sejak pertengahan Mei 2023.
Perbuatan bejat F cabuli anak di bawah umur terjadi Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Baru, Korban (14) disetubuhi dua kali.
.
“Orang tua korban melihat ada bekas merah di leher sang anak. Lalu ditanya dan korban menceritakan semua perbuatan F, ” jelas Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi KBO, Ipda I Putu Kardiasa kepada Kalamanthana, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Pekerja Kayu Nyambi Jualan Sabu Diciduk Polsek Montallat, Barbuk 4,98 Gram
Kejadian ini berawal saat korban dan tersangka berkenalan lewat grup WhatsApp. Pada Sabtu itu, korban dijemput oleh pelaku bersama seorang teman korban.
Ayah korban mengizinkan anaknya pergi. Tetapi setelah pukul 21.00 WIB, sang ayah menghubungi korban lewat HP untuk segera pulang, ternyata tidak konek.
Merasa kuatir, ayah korban dan kerabatnya mencari korban. Belakangan korban ditemukan disebuah rumah di Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
Ayah korban pun melaporkan masalah ini ni ke Polres Barito Utara., setelah mendengar pengakuan korban bahwa dia sudah 2 kali disetubuhi atau dicabuli oleh F.
Pengakuan korban sinkron dengan hasil visum yang diminta oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreakrim Polres Barito Utara.
Saat dikonfirmasi, tersangka F mengakui telah mencabuli korban berusia 14 tahun. Namun ia beralasan perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka, tak ada paksaan.
“Saya kenal lewat grup WhatsApp. Itu dilakukan suka sama suka. Perbuatan itu terjadi di rumah saya, ” ujar F kepada media ini, Senin siang.
F dikenakan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomir 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak. Ancmaan hukumN maksimal 15 tahun.(Melkianus He)
Discussion about this post