KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para ASN lingkup Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, bakal menerima gaji ke-13 pada minggu pertama Juni 2023.
Apa saja komponen gaji ke-13? Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah, mengatakan, pada tahun ini para ASN menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen.
“Tahun ini ASN juga mendapat gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah TPP 50 persen. Itu termasuk bagi para pensiunan, ” kata Jufri, sapaan akrabnya kepada Kalamanthana, Selasa (30/5/202).
ASN penerima gaji ke-13 mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlahnya 3.784 orang.
Pemkab Barito Utara menyediakan anggaran sebesar Rp25.400.000.000 untuk pembayaran gaji ke-13. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023.
Serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor5/2023 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2023.
Uang tersebut dibayarkan kepada PNS dan CPNS Rp16.700.000.000, miliar, PPPK Rp617.100.000, bupati dan wakil bupati Rp13 juta lebih, serta ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Rp107.100.000.(Melkianus He)
Discussion about this post