KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan salah seorang warga Jalan Panglima Batur Jalan Panglima Batur Muara Teweh, DH alias Dony (33).
Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap Dony karena kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Temenggung Surapati Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pengedar sabu di Jalan Temenggung Surapati Muara Teweh.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Beringin Muara Teweh
“Penangkapan pelaku DH alias Donny (33) ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Temenggung Surapati tersebut sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” Arie Indra Susilo.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut kata Arie petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Tumenggung Surapati, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi dan pelaku dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat Almubar.
“Dan pada waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,04 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampurna Mild warna putih merah di dalam saku kiri milik pelaku,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.(sly)
Discussion about this post