KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui UPT Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Tengah Unit VI dan Unit VIII melaksanakan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan, di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Tewah Selatan, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan, di laksanakan di aula Kantor Desa Bintang Ninggi II dan diikuti peserta dari aparatur Pemdes Bintang Ninggi II dari Kepala Desa, Sekdes, Kaur, Kasi, Ketua BPD, anggota BPD, Ketua MPA, Ketua Poktan Karya Usaha Desa Desa Bintang Ninggi II.
“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat untuk ikut serta melakukan perlindungan dan pengamanan hutan, sehingga hutan tetap terjaga dan lestari,” kata Kepala UPT-KPHP Barito Tengah Unit VI dan VIII, Bahruddiansyah, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Bahruddin, sosialisasi seperti ini dikenal dengan istilah tindakan preventif, yaitu kegiatan yang diarahkan untuk menangkal munculnya stimulus dan niat kemungkinan terjadi gangguan, ancaman, perusakan, dan perampasan hak hutan.
Sedangkan represifnya, diarahkan untuk menanggulangi dan penindakan. Sementara untuk kegiatan lain, diarahkan untuk penegakan hukum melalui proses sidik.
“Kami ingin memberikan informasi dan pelaporan kepada masyarakat, serta pengetahuan dan pemahaman kepada pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan, dan pelaku usaha dalam wilayah kelola KPH, terkait perlindungan dan pengamanan hutan,” kata dia.
Dia juga mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan dan perundang-undangan. Untuk itu, semua pihak wajib mengetahui dan memahami agar jangan sampai tersandung kasus hukum. Saat ini, tidak sedikit masyarakat yang tersandung kasus hukum karena penyalahgunaan pemanfaatan hutan dan hasil hutan.
“Untuk itu, kami berharap kepada para peserta agar dapat memperhatikan materi yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga muncul sebuah pemahaman atau persepsi yang sama akan pentingnya perlindungan dan pengamanan hutan,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Desa Bintang Ninggi II Ardianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada UPT KPHP Barito Tengah Unit VI dan Unit VIII yang melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan di Desa Bintang Ninggi II ini.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perusakan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup serta pelanggaran tindak pidana dibidang kehutanan, baik terhadap hutan, hasil hutan dan peredarannya,” kata Kades Bintang Ninggi II.
Selain itu kata dia, untuk kegiatan sosialisasi ini juga untuk menambah wawasan para pemangku kepentingan di desa setempat dan para pemangku dibidang kehutanan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sly)
Discussion about this post