KALAMANTHANA, Muara Teweh – DI penghujung masa tugasnya, Kapolsek Montallat, Polres Barito Utara, Ipda Udung, berhasil mengerahkan anak buahnya menangkap bandar sabu bersama barang bukti 25 Gram, Selasa (6/6/2023).
Ipda Udung telah menerima TR pindah dari Kapolsek Montallat ke Polres Gunung Mas. Tapi dia terus intens mengintai seorang bandar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Montallat.
Waktunya tiba pada Selasa sekitar pukul 11.30 WIB. Unit Reskrim dan Intel Polsek Montallat membekuk tersangka AL(34) asal Kayu Tangi Banjarmasin. “Ini tangkapan terakhir sebelum pindah tugas, ” ujar Kapolsek Montallat kepada Kalamanthana, Rabu (7/6/2023).
Polisi menangkap AL di Jalan Ki Hajar Dewantara, RtT 3, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti.
Namun polisi tidak berhenti di situ. Al terus dicecar soal sabu yang dibawanya karena ada info A-1 dia menawa sabu dari Muara Teweh.
Akhirnya tersangka buka mulut, sabu disembunyikan di bawah pohon kelapa. “Setelah oengembangan, dia mengakui barrang bukti disembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara,” jelas Udung.
Pelaku datang dari Muara Teweh dengan travel sambil membawa barang dagangan sabu. Konsumennya karyawan perusahaan yang berada di Kecamatan Montallat.
Pelaku dibawa ke Muara Teweh Rabu pagi untuk penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. AL dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. (Melkianus He)
Discussion about this post