KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua tersangka pengedar sabu di Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara dibekuk polisi, Senin (12/6/2023).
Tim Polsek Lahei dipimpin Aiptu Nanang HS menangkap tersangka pengedar sabu R (39) dan S (22), keduanya warga Desa Benao Hulu di rumah tersangka, Jalan Aswadi Syukur Desa Benao Hulu, nomor 97, RT 2, Kecamatan Lahei Barat.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 46,09 Gram dari kedua tersangka. “Ya, 2 tersangka diamankan bersama barbuk sabu, ” kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara.kepada Kalamanthana, Senin siang.
Aie menambahkan, barbuk sabu yang ditemukan di kamar tersangka R sebanyak 38,90 Gram yang dikemas dalam 33 plastik klip kecil. Sedangkan di kamar tersangka S ditemukan sabu seberat 7,19 Gram dikemas dalam 19 plastik klip kecil.
Baca Juga: Polsek Montallat Tangkap Bandar Sabu Asal Kalsel dengan Barbuk 25 Gram
Barbuk sabu tersebut hendak diedarkan oleh kedua tersangka kepada pembeli di wilayah Lahei Barat dan sekitarnya. Namun sebelum keduanya beraksi, aparat Polsek Lahei lebih dahulu membekuk mereka.
Selain sabu, polisi menemukan pula beberapa barang bukti lain seperti sendok takar, alat isap sabu, dan uang sebesar Rp7.975.000.
Tersangka R dan S dijerat pelanggaran pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara antara 5 sampai dengan 20 tahun.(Melkianus He)
Discussion about this post