KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menciduk S alias Sugi (33), warga Pangku Raya, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Minggu (11/6/2023).
Sugi ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara , karena diduga kuat mencuri sepeda motor (curanmor) di Jalan Poros Kaltim, Gang Sekumpul, Kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara, Sabtu (20/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membeberkan, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Soul warna putih dengan nomor polisi KH 6781 EO milik korban Mursalim. Kendaraan diparkir di depan garasi.
Polisi menyelidki perkara ini, sehingga mengetahui sepeda motor tersebut dijual ke wilayah Pelaihari, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Benao, Lahei Barat Dibekuk Bersama Barbuk 46,09 Gram
“Bersamaan dengan penangkapan pelaku, kami berkoordinasi dengan tim Resmob Polda Kalsel, sehingga barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Kalamanthana, Senin (12/5/2023).
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengambil sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual.
Tersangka Sugi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Melkianus He)
Discussion about this post