KALAMANTHANA, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada awak media di Muara Teweh, Jumat (23/6/2023).
Kegiatan tersebut bertema “Pengembangan Pengawasan Pemilu Melalui Media Pada Tahapan Pemilu 2024”. Menurut Ketua Panitia Rahmi Azmi, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan peran media untuk menyukseskan tahapan pemilu 2024. Peserta dari media 30 orang, serta narasumber dari Diskominfosandi, PWI, dan Bawaslu Barito Utara.
Ketua Bawaslu Barito Utara Alamsyah mengemukakan tentang fungsi dan kedudukan media dalam pengawasan pemilu sangat penting. “Kita berharap kerjasama antara media dengan Bawaslu Barito Utara berjalan sangat baik sebagaimana hari-hari atau pun pemilu lalu yang telah dilewati, ” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara.
Bahkan menurut Ketua Bawaslu Barito Utara, kerjasama ini bisa lebih ditingkatkan, khususnya dalam pengawasan pemilu 2024. Peran media dalam mengawasi dan menyukseskan pemilu, terutama menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada tahapan pemilu.
“Realitanya banyak pengawas pemilu mendapat informasi dari media dalam awal melaksanakan tindakan, pencegahan, sehingga kami merasa perlu menyelenggarakan kegiatan ini agar pengawasan pemilu 2024 dapat terwujud, ” sebut Alamsyah.
Dia menyatakan banyak orang merasa bahwa wartawan banyak mengetahui, wartawan menjadi tempat bertanya, wartawan menjadi tempat pencurahan perasaan dan pikiran-pikiran yang memerlukan solusi.
Pada bagian lain, Alamsyah berbicara tentang hoaks, black kampanye, serta masa-masa krusial dalam pengawasan pemilu, misalnya saat kampanye, masa tenang, dan tahapan pemberian suara.
Ketua PWI Barito Utara, Herman, menjelaskan tentang organisasi pers, UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta sikap wartawan atau pers yang tidak berpihak alias netral pada saat pemilu.
Kepala Bidang pada Diskomingisandi Kabupaten Barito Utara, Hari, mengatakan, para ASN dituntut netral sesuai dengan UU nomor 5/2014 tentang ASN, karena ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.
Baca Juga: Empat Calon Anggota Bawaslu Kalteng Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara
“Jika ada pelanggaran oleh ASN terkait pemilu, akan diproses mulai dari Inspektorat sampai ke Komisi ASN. Pelanggaran berat bisa disanksi pemberhentian dengan tidak hormat, ” kata Hari.
Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan serentak. Pelaksanaan pileg 14 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024.
Total 14 kabupaten dan kota ditambah satu Pemilihan Gubernur (Pilgub) se-Kalteng yang menjadi pekerjaan ekstra KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu peran media massa sangat penting dalam mengawal demokrasi.(Melkianus He)
Discussion about this post