KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ardiansyah dengan tegas mengatakan pihaknya mendorong agar dalam perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa benar-benar komitmen dalam tugas pokok dan fungsinya secara detail dan jelas.
Bahkan pihaknya menyarankan perubahan organisasi perangkat daerah ini semestinya tidak hanya dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail saja melainkan sudah termasuk dengan uraian tugas untuk para asisten dan lainnya.
“Tentunya kami dari fraksi PAN sendiri menyesuaikan dengan kebutuhan daerah kita, ketika hal yang kami lihat berdasarkan kajian secara teknis dan hasil telaahan kami di internal PAN sendiri maka itu akan kami sampaikan kepada pihak Eksekutif terutama menyangkut soal susunan sebuah rangkaian aturan dalam bentuk Raperda,” ungkapnya Sabtu 24 Juni 2023.
Menurutnya setelah disetujuinya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 itu maka uraian tupoksi itu menjadikan masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan.
“Dimana arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih. Termasuk soal teknis penempatan pejabat juga harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai,” timpalnya.
Bahkan dalam penjabarannya PAN berkomitmen mendukung penuh langkah dari suatu aturan Raperda ini dimana sudah dianggap logis dan sesuai dengan apa yang menjadi pedoman suatu struktural fungsional pemerintahan kedepannya.
“Sehingga pejabat struktural maupun pejabat fungsional harus memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi dengan latar belakang pendidikan yang harusnya sesuai,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post