KALAMANTHANA, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dipimpin hakim ketua, Achmad Peten Sili, memvonis bebas mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi, Senin (26/6/2023).
Amar putusan dibacakan di hadapan terdakwa, penasihat hukum Henricho Fransiscust, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Setia Budi dituntut penjara 7,6 tahun.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam perkara peremajaan sawit rakyat (PSR) seperti didakwakan oleh JPU. Sedangkan 2 terdakwa lain, yakni Deden dan Kusmen dihukum 5 tahun penjara.
Usai sidang, lewat video, Setia Budi mengatakan, penasihat hukumnya, Henricho Fransiscust, telah bekerja secara profesional meski ditunjuk oleh negara.
“Meskipun banyak orang meragukan kalau penasihat hukum dari negara. Tetapi beliau profesional. Pengetahuan hukumnya sudah mumpuni. Yang pasti saya terkesan dengan pleidoi beliau. Pleidoi dibuat berdasarkan tinjauan-tinjauan hukum, pandangan hukum, dan fakta-fakta di persidangan, ” ungkap Setia Budi.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fadilah, saat dikonfirmasi Senin malam, membenarkan vonis tersebut “Karena bebas, kita upayakan kasasi, ” ujar Kajari Barito Utara.
Sekadar informasi, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan JPU, Henricho mengajukan 4 permohonan supaya diakomodir dalam amar putusan majelis hakim. Selengkapnya permohonan tersebut:
1. Memohon majelis hakim membebaskan atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging) kepada terdakwa Setia Budi.
2. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana penjara, uang pengganti, dan denda yang dinyatakan oleh Penuntut Umum.
3. Mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Setia Budi seperti sebelumnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.(Melkianus He)
Discussion about this post