KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ratusan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Barito Utara aksi damai di depan Kantor Bupati Barito Utara, Kamis (6/7/2023).
Aksi damai Pasukan Merah TBBR sebelum menyampaikan orasi terlebih dahulu melaksanakan ritual adat dengan memotong ayam dan babi.
Pasukan Merah TBBR menyampaikan tuntutan kepada dua perusahaan yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MPG dan perusahaan kayu PT Indexim.
Koordiantor aksi damai TBBR dalam orasinya mengatakan, aksi yang dilakukan untuk menyuarakan hak masyarakat dalam penyelesaian masalah plasma 20 persen.
Juga terkait limbah PKS (pabrik kelapa sawit) yang dibuang kedalam Air Sungai Karamuan oleh PT Multi Persada Gatra Megah (MPG). Sedangkan PT Indexim terkait dengan dugaan perambahan kayu di areal hutan sakral Peyuyuan.
Untuk PT MPG, disampaikan empat tuntutan yaitu:
1. Perusahaan PT MPG segera menghentikan pembuangan air limbah ke sungai Karamuan.
2. Perusahaan PT MPG wajib merealisasikan plasma 20 persen.
3. Meminta perusahaan PT MPG bertanggungjawab atas dampak lingkungan Desa Karamuan akibat perubahan lingkungan yang terjadi sejak perusahaan berdiri sampai sekarang.
4. Memuat sangsi adat yang sudah disepakati dari tahun 2009 sampai sekarang.
Adapun tujuh tuntutan untuk PT Indexim yaitu:
1.Agar Pemerintah segera menetapkan wilayah hutan sakral gunung Peyuyan seluas 4.022 hektar dan penyenteau seluas 199 hektar sesuai peta yang sudah disosialisasikan di Desa Muara Mea dan Kecamatan Gunung Purei.
2. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas kerusakan yang telah dilakukan di wilayah hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau sejak 2001.
3. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab ataspembongkaran larangan adat yang disapang masyarakat peduli hutan sakral Gunung Lumut Peyuyan dan Penyenteau pada tanggal 28 Mei 2023.
4. Menolak semua aktifitas perusahaan di hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau.
5. Mempertahankan kearipan lokal adat istiadat setempat.
6. Pemangku adat menuntut sangsi adat kepada PT IUC dan Sindo Lumber
7. Meminta kepada asisten II Sekda Barito Utara untuk meminta maaf atas pembongkaran sepihak larangan yang dipasang secara adat.
Ketua DPD TBBR Barito Utara, Mamanto saat menyampaikan tuntutan dihadapan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra meminta Pemkab Barito Utara bisa memperhatikan manfaat kegiatan investor bagi masyarakat adat Dayak di Barito Utara.
“Jangan hanya ingin mengekploitasi SDA di Barito Utara tapi tidak memperhatikan dampak bagi masyarakat,” tegas Mamanto di halaman Kantor Bupati Barito Utara, Kamis (6/7/2023).
Usai menyampaikan orasi perwakilan dari pasukan TBBR langsung diterima oleh Wakil Bupati Barito Utara dan FKPD bersama stakeholder terkait langsung di fasilitasi mencari solusi jalan keluar terkait tuntutan yang disampaikan.
Aksi Damai Pasukan TBBR ini dikawal oleh personil Polres Barito Utara, yang langsung di BKO oleh Brimob Polda Kalteng dan Kodim 1013/Muara Teweh serta Satpol PP Kabupaten Barito Utara. (sly)
Discussion about this post