KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tahun 2022 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 57 kasus kebakaran di pemukiman masyarakat.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengimbau kepada masyarakat setempat agar selalu waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Masyarakat harus memastikan jika sumber yang rentan terbakar seperti kompor dan kelistrikan, selalu dalam keadaan aman. “Apabila terdapat potensi kebakaran, segera hubungi layanan cepat emergency call (LCEC) 112 milik Pemko Palangka Raya untuk segera mendapatkan penanganan darurat,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DPKP Kota Palangka Raya, Gloriana menyebutkan jika 57 kasus kebakaran di pemukiman yang ditangani oleh pihaknya sepanjang tahun 2022 yang lalu, kebanyakan terjadi pada pemukiman, rumah, gudang, toko dan pasar. Dengan total kerugian tercatat mencapai Rp11,2 miliar lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Adapun untuk pemicu terjadinya kebakaran tersebut kebanyakan disebabkan karena korselting atau arus pendek listrik dan kebocoroan gas. “Tercatat ada satu kasus kebakaran terjadi disebabkan karena petir,” bebernya.
Oleh karena itu, Gloriana mengimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati dan waspada dalam penggunaan listrik. Walaupun disadari listrik sangat diperlukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.
“Apabila lalai dalam penggunaan listrik, maka dapat menimbulkan musibah yang merugikan dan menyengsarakan. Seperti kebakaran yang tidak pernah diharapkan akan terjadi,” tambahnya. (bs)
Discussion about this post