KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk menyempurnakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Koperasi dan UMKM, Kemudian pengawasan dan pembinaan pergudangan DPD Palangka Raya melakukan konsultasi publik.
DPRD Palangka Raya melalui Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) gelar konsultasi publik bersama ilmu magister ilmu hukum fakultas hukum Universitas Palangka Raya.
Kegiatan dipimpin oleh wakil ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Nurkholis Ridha, didampingi Yudhi Karlianto Manan, Sudarto dan Jhony Arianto S. Putra.
Nurkholis menjelaskan tujuan dari konsultasi publik untuk mendengar bagaimana aspirasi dan masukan masyarakat khusunya terkait dua Raperda inisiatif DPRD.
“Jadi kita melibatkan stakeholder, tidak hanya instansi tapi juga para pelaku langsung, masyarakat yang direpresentasikan langsung baik individu, kelompok maupun koperasi dan akademisi dari Universiats Palangka Raya,” ujar politikus PAN ini, Senin (24/7/2023).
Rapat konsultasi publik yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (24/7) ini, tujuannya, lanjut Nurkholis, bagaiamana DPRD mendengar masukan, saran, pertanyaan dan perbaikan yang muaranya adalah bagaimana produk DPRD ini bisa mempunyai nilai yang baik dan manfaat yang besar untuk masyarakat kota Palangka Raya khususnya koperasi dan pelaku UMKM, maupun pelaku pergudang.
Poinnya merupakan bagian dari setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapemperda ketika ada inisiatif peraturan daerah maka harus melaksanakan konsultasi publik. (bs)
Discussion about this post