KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya umumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Pengumuman pemberhentian dilaksanakan pada rapat paripurna yang berlangsung diruang sidang paripurna gedung DPRD Palangka Raya itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan wakilnya Umi Mastikah, Rabu (9/8/2023).
Wahid Yusuf mengatakan, rapat paripurna usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota sebenarnya dilaksanakan beberapa hari lalu. Namun mengalami penundaan, dan pada rapat paripurna sore ini baru bisa terlaksana.
Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Sekaligus menindaklanjuti surat menteri dalam negeri.
Usulan pemberhentian kepala daerah harus disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam rapat paripurna ini, izinkan kami atas nama lembaga DPRD mengumumkan usulan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah Kota Palangka Raya,” kata politikus Partai Golkar ini. (bs)
Discussion about this post