KALAMANTHANA, Palangka Raya – Warga dari tiga kelurahan di Kota Palangka Raya mengadu ke DPRD Palangka Raya terkait sering melintas tongkang batu bara yang ditarik tugboat.
Tongkang batu bara tersebut melewati aliran sungai wilayah tangkapan ikan warga di perairan tiga keluarahan di Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Palangka Raya, Reja Framika. “Tiga kelurahan tersebut diataranya Kelurahan Tanjung pinang, Kelurahan Bereng Bengkel dan Kelurahan Kameloh Baru,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Reja menegaskan, akibat seringnya tongkang batu bara melintas di Sungai Kahayan tersebut membuat warga di tiga kelurahan terutama nelayan nelayan menjadi cemas dan gelisah saat mereka menangkap ikan di sungai.
“Aduan yang disampaikan warga tiga kelurahan tersebut akan kami teruskan ke Pemko Palangka Raya,” kata Reja.
Menurut Reja, ada empat point yang disampaikan masyarakat terkait permasalahan tersebut yaitu: Pertama, Pemko Palangka Raya hendaknya membuat payung hukum berupa perda terkait angkutan sungai bermuatan berat.
Kedua, masyarakat mengkehendaki adanya koperasi yang dananya berasal dari CSR dari pihak batu bara, dengan tujuan membangun ekonomi dan infrastruktur seperti jalan, taman bermain anak-anak dan sebagainya.
Ketiga, masyarakat memohon agar belayarnya tongkang batubara atau angkutan lainnya harus ada jam operasionalnya.
Keempat, pihak perusahaan batu bara dan jasa angkutan sungai membawa muatan wajib bertanggung jawab secara penuh, jika tongkang ataupun tugboat merusak jaring nelayan atau terjadi kecelakaan lainnya yang bersifat merugikan masyarakat.
“Intinya, agar kegiatan tongkang batubara yang melintasi area sungai di Wilayah Kota Palangka Raya, dapat memberikan stimulant dan juga benefit terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” kata politisi PSI ini. (bs)
Discussion about this post