KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebanyak 288 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Sebanyak 2 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapat potongan masa tahanan.
Penyerahan SK Remisi oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah kepada 2 perwakilan narapidana seusai upacara peringatan hari proklamasi RI di arena Tiara Batara, Muara Teweh Kamis siang.
Saat penyerahan SK Remisi Umum turut hadir Kalapas II B Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah setta para pejabat Lapas lainnya. “SK remisi umum oleh Menteri Hukum dan HAM. Sebanyak 288 warga binaan menerima pemotongan masa hukuman, ” kata Kalapas II B Muara Teweh kepada wartawan.
Remisi umum yang diterima para narapidana bervariasi antara 1-6 bulan. Jenis tidak pidana yang menjerat narapidana bukan anak yang mendapatkan remisi umum yaitu tindak pidana umum dan narkotika.(Mel)
Discussion about this post