KALAMANTHANA, Palangka Raya– ND (35), seorang perempuan warga Kota Palangka Raya menjadi korban vidio call sex (VCS) curhat ke Polda Kalteng.
Pasalnya, perempuan berparas cantik korban VCS tersebut mengaku diperas oleh seorang pria hingga ia mengeluarkan uang dengan total sebesar Rp2 juta.
“Karena korban takut videonya waktu VCS disebarkan, maka ia menuruti aja kemauan pria itu dengan mengirimkan uang yang diminta,” kata Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin ditemui usai menerima curhatan korban, Jumat (1/9/2023).
Shamsudin menjelaskan, kasus tersebut bermula, korban ND mengenal pelaku melalui aplikasi dewasa, yang membuka layanan kencan online berbayar.
Foto profil pelaku seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengepul sarang burung walet dengan status open VCS.
“Korban saat itu diluar kota dan membuka aplikasi michat untuk mencari teman kencan online. Lalu korban sepakat untuk VCS dengan membayar sebesar Rp200 ribu. Karena takut video waktu VCS disebarkan, maka korban menuruti aja kemauan pelaku dengan mengirimkan uang yang diminta berkali-kali dengan total Rp2 juta,” beber cak Sam panggilan akrab sehari-hari.
Sementara, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyarankan kepada korban agar melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda setempat agar bisa ditindaklanjuti untuk proses hukum.
“Namun korban tidak mau. Ia hanya ingin pelaku tidak lagi meminta uang dan tidak menyebarkan video rekaman VCS serta tidak mengganggu lagi,” ungkap Erlan.
Kemudian kata Erlan, Cak Sam menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras bahwa menyebarkan video pornografi dan melakukan pemerasan adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana.
“Alhamdulillah, setelah diberikan peringatan, pelaku berjanji tidak lagi meminta uang, tidak menyebarkan rekaman video dan menghapusnya,” tutur Erlan.
Erlan mengimbau, jangan melakukan VCS dengan siapapun apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. “Stop VCS dan setop tanpa busana di depan kamera karena jejak digital tidak bisa dihapus,” tutup Erlan. (prl)
Discussion about this post