KALAMANTHANA, Muara Teweh – 18 hari menjelang berakhirnya masa jabatan Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, pembicaraan tentang siapa Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara makin ramai.
Pembicaraan terpusat pada figur yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Barito Utara. Ada 2 kubu yang mencuat, yakni menjagokan pejabat lokal yang diwakili Sekda Muhlis, serta kubu yang menginginkan Pj usulan Gubernur Kalteng atau usulan (penunjukan) dari pusat, yakni Depdagri.
“Nanti 17 September 2023 nama Pj Bupati Barito Utara diumumkan melalui rapat paripurna DPRD Barito Utara, ” kata Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini kepada Kalamanthana, Selasa (5/9/2023) sore..
Siapa Pj Bupati Barito Utara? Mery mengatakan, sampai hari ini belum ada nama yang turun dari pusat. “Tapi kita harapkan orang yang sudah tahu persis tentang Barito Utara. Apalagi kita hanya mengusulkan satu nama. Kalau orang dari luar, perlu waktu lama untuk berkeliling dan mempelajari daerah ini. Ada 93 desa dan 10 kelurahan, bisa nggak cukup waktunya, ” sambung Ketua DPRD.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, justru nama calon Pj yang diusulkan oleh Gubernur Kalteng berada dalam posisi kuat, dia seorang kadis ditingkat Provinsi Kalteng
Di luar itu, ada pula satu nama dari Kementerian yang juga siap diturunkan menjadi Pj Bupati Barito Utara. Kandidat ini bisa menjadi kuda hitam. “Posisi Kabupaten Barito Utara sangat strategis. Berbagai kepentingan bertarung di situ. Masih terjadi tarik-menarik soal Pj, ” beber sumber media ini di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Sekadar informasi, pengusulan Pj Bupati paling lambat 9 Agustus 2023. Di Kalteng ada 10 Kabupaten/Kota, termasuk Barito Utara yang akan mengusulkan Pj. Masa jabatan Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Wabup Sugianto Panala Putran akan berakhir pada 24 September 2023.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 /2023 mengatur tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Berbunyi ; untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota definitif.
Teknis pengusulan Pj bupati dan Pj Walikota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, yakni pertama, pengusulan pj bupati dan pj wali kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 210 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 /2014 tentang ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.(mlk)
Discussion about this post