KALAMANTHANA, Muata Teweh – Sidang perkara perdata gugatan Fatimah Bagas Cs terhadap EP Romong Cs terkait DAD Barito Utara memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (6/9/2023).
Penasehat Hukum Penggugat dari Romi Habie dan Partner Law Firm menghadirkan 6 orang saksi yang mengetahui peristiwa mulai dari gelaran Musda II DAD Kabupaten Barito Utara, munculnya Deklrasi 8 November 2022, hingga terjadinya Musda lanjutan atau Musda inisiasi caretaker.
Enam saksi yang dihadirkan merupakan bekas pengurus teras DAD Kabupaten Barito Utara, sekaligus oanitia Musda II. Mereka adalah Suhaimi Bulkani, Lelo Bayono, Pujipno, Hertin Kilat, M Sofwad Alamini, dan Jhon Kennedy.
Pemeriksaan saksi dibukai oleh hakim ketua Sugiannur. Saksi pertama, Suhaimi dicecar pertanyaan oleh penasehat hukum penggugat, Romi Habie dan Jubendri Lusfernando.
Begitu pula pertanyaan datang dari penasehat hukum tergugat, Heronika Rahan, tergugat I EP Romong dan tergugat III Esdi Pangganti. Tapi tidak banyak yang terungkap dari saksi tersebut.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Konflik DAD Barito Utara Berlanjut di Pengadilan
Pada saat saksi kedua Lelo Bayono dan saksi ketiga Pujiono dimintai keterangan, beberapa hal penting terungkap. Salah satunya bahwa mereka menentang atau menolak penunjukan EP Romong sebagai caretaker DAD Barito Utara, bukan menolak SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum DAD Kalteng.
“Kami tidak menolak SK Caretaker, akan tetapi menolak orang yang ditunjuk sebagai caretaker. Kami membuat pernyataan sikap. karena langkah caretaker tidak relevan dengan berita acara Musda II. Keputusan tertinggi di Musda. Seharusnya kamu didatangi dan dirangkul, ” ungkap saksi Pujiono.
Dari hasil pemeriksaan saksi juga terungkap, setelah Musda II pada 26 September 2022 deadlock, semua pihak menunggu petunjuk dari DAD Kalteng. Sampai saat ini panitia Musda II belum dibubarkan.
Itu menjadi dasar sehingga mereka menolak SK panitia musda yang dikeluarkan oleh caretaker EP Romong. Penolakan ini berujung pada sidang di PN Muata Teweh.
Sitti Fatimah Bagan selaku penggugat turut menyaksikan jalannya sidang. Sedangkan dari pengurius DAD Barito Utara hadir Wakil Ketua Suria Baya. “Mari kita belajar patuh dan taat pada hukum, pada aturan organisasi. Apa pun keputusan hakim nanti harus dijalankan, ” ujar SBY nama julukannya singkat
Seperti diberitakan sebelumnya, buntut konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.
Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.
Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mlk)
Discussion about this post