KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bareskrim Mabes Polri menyita aset milik jaringan Fredy Pratama (dijuluki Pablo Escobarnya Indonesia) di Barito Utara, Kalimantan Tengah sebesar Rp39,6 Miliar.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta yang dilanjutkan oleh Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar di Muara Teweh, Selasa (12/9/2023).
Wadir Narkoba Polda Kalteng menjelaskan, bubungan antara LS (Lian Silas) pemilik Armani Hotel Muara Teweh dengan Fredy Pratama yakni LS adalah orang tua gembong narkoba tersebut. “LS terlibat dalam jaringan pencucian uang, ” kata Timbul Siregar.
Aset jaringan Fredy Pratama yang disita polisi berasal dari tindak pidana narkotika dan pencucian uang dikenal sebagai transnational organized crime (TOC).
Aset yang disita di Barito Utara berupa 9 persil sertipikat hak milik (SHM) meliputi :
(1) Aset hotel dengan 4 SHM senilai Rp30 Miliar,
(2) Tanah dan perkantoran yang disewa oleh Trakindo senilai Rp6 Miliar,
(3) Tanah dan bangunan rumah tinggla istri tersangka LS senilai RpRp1, 7 Miliar lebih,
(4) Dua aset tanah kosong senilai Rp1,85 Miliar. ”
“Total aset yang disita atau disegel Rp39,6 Miliar, ” ungkap Wadir Narkoba didampingi Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana kepada wartawan.
Pengungkapan jaringan Fredy Pratama merupakan yang terbesar di Indonesia. Ini terjadi berkat join operation antara Polri dengan Royal Thai Police, Royal Malaysia Police, US-DEA, dan pihak terkait lainnya.
Penyitaan Armani Hotel berdasarkan Surat Perintah PN Muara Teweh Nomor 112/Pen.Pid/2023/PN Mtwa Teweh dalam perkara tindak pidana pencucian uang nakotika.(mlk)
Discussion about this post