KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rahmadi alias Jahrani alias Madi Arab (41), warga Kelurahan Sungai Karias, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan diamankan polisi karena kepergok warga saat melakukan pencurian di rumah warga.
Rahmadi alias Madi Arab diamankan polisi berdasarkan dua laporan polisi yaitu, melakukan tindak pidana pencurian pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pukul 05.00 Wib di Jalan Permata Biru, Komplek Borobudur, Rt. 018, Kecamatan Teweh Tengah.
laporan kedua Rahmadi melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 05.00 Wib di rumah Jalan Yetro Singseng Gang Gedangan Belakang Dinas Pendapatan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo, Sabtu (16/9/2023) siang membenarkan bahwa mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di dua TKP berbeda.
“Pelaku pencurian ini diamankan saat berada di di Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, pada Jumat (15/9/2023),” kata AKP Wahyu.
Kronologis pelaku diamankan, pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 Skj 22.15 WIB unit opsnal mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian handphone telah berada di Jl. Pangeran Antasari, Kelurahan Lanjas.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim unit opsnal menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku pencurian handpone tersebut selanjutnya unit opsnal membawa pelaku untuk diamankan dan dimintai keterangan.
“Pelaku saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian handpone di rumah Jl Yetro Singseng Gg. Gedangan belakang Dinas Pendapatan dan di Jalan Permata Biru Komp Borobudur dan dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa HP, tas, dan jaket warna abu-abu,” kata Kasat Reskrim Wahyu.
Dalam peristiwa tindak pencurian tersebut, korban Rahma Datun Nisa mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- dan Novi Ariance mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000,-.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit handphone merk Iphone 11 warna hitam, 1 unit handphone merk VIVO 1918, 1 buah tas merk Jesse warna pink, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat an. Rahma Datun.
“Motif pelaku melakukan pencurian handpone adalah dengan maksud untuk dijual. Untuk pasal yang di persangkakan kepada pelaku Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan ke-5e KUH Pidana,” tegas Kasat AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo.(sly)
Discussion about this post