KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dengan berkembangnya teknologi seperti saat ini, masyarakat dituntut untuk mengikutinya, karena di zaman industri 4.0 atau zaman digitalisasi, masyarakat sangat mudah mengakses berbagai hal.
Dalam menghadapi perkembangan itu Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi menekannkan perlu diberikan edukasi kepada masyarakat dampak negatif dari pinjol, hal tersebut agar mencegah masyarakat terjerat Pinjaman Online (Pinjol).
“Perlunya Edukasi Pinjol ini harus dilakukan oleh ahlinya seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kominfo serta pemerintah daerah, agar masyarakat tidak terjebak pada Pinjol,” ucapnya, Selasa, (19/09/2023).
Legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, Pinjol adalah salah satu hal yang cukup merugikan masyarakat, apalagi kalau Pinjol ilegal karena selain bunganya cukup tinggi merek juga mengancam akan menyebarkan data pribadi.
“Masayarakat jangan sampai menggunakan Pinjol ilegal, karena dampaknya sangat banyak, seperti ditelp dan diancam dengan perkataan kotor, menyebabkan si peminjam akan terkena mental,” ungkapnya.
Maka dari itu, apabila masyarakat yang gagap teknologi diharapkan untuk menjauhi Pinjol, dan apabila terpaksa ingin meminjam uang, sebaiknya meminjam ke lembaga atau perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK. (Uda)
Discussion about this post