KALAMANTHANA, Palangka Raya – Demi menjamin kesehatan masyarakat, maka fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit, harus terus ditingkatkan, hal ini agar masyarakat saat melakukan pemeriksaaan di sarana faskes merasa terjamin.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan, bahwa dengan meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, maka kesehatan masyarakat akan terjamin.
“Selain layanan kesehatan yang harus diperhatikan pemerintah adalah profesionalisme dari petugas di fasilitas kesehatan tersebut,” kata Susi Idawati, Rabu, (27/09/2023).
Pentingnya sebuah mutu layanan kesehatan ditingkatkan kata dia, bukanlah tanpa alasan, mengingat sebelumnya pemerintah telah menaikkan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pemerintah haus bisa melakukan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkap Susi.
Menurutnya, adalah hal yang wajar ketika mutu dan kualitas layanan kesehatan dituntut untuk ditingkatkan, hal itu seiring naiknya tarif JKN tersebut, sehingga pelayanannya pun juga harus meningkat.
“Disini Pemerintah harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,”ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. (Uda)
Discussion about this post