KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengajak warga setempat untuk selalu taat dalam membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan, serta tepat waktu.
“Jauh sebelumnya Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan edaran buang sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan. Tentu ketentuan itu harus dijalankan oleh semua warga Palangka Raya,” ungkap Ridha, Jumat, (29/09/2023) kemarin di Palangka Raya.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya ini melihat, sejauh ini masih ada warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, sehingga tidak jarang masih ditemukan sampah yang berserakan. Seperti halnya dilingkungan perumahan.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini mengatakan, apabila warga Palangka Raya pro aktif menjalankan edaran membuang sampah pada tempatnya, sesuai jam yang telah ditentukan tersebut, maka wajah Kota Palangka Raya akan lebih bersih tidak ada lagi sampah yang menumpuk.
Seperti diketahui jelas Ridha, edaran Pemko Palangka Raya terkait kebersihan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksana Perda Nomor 1.
Adapun dalam aturan itu membuat waktu untuk membuang sampah di TPS yaitu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sedangkan jam buang sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB. (Mit)
“Diharapkan Pemko Palangka Raya melalui instansi terkaitnya, dapat terus menegakkan aturan dalam perda maupun perwali tersebut. Tentu ini juga bagian dari upaya kita mempertahankan penghargaan adipura bidang kebersihan lingkungan yang sudah diraih Palangka Raya,”pungkas Ridha. (Mit)
Discussion about this post