KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengurangi jam kerja para ASN, hal ini dilakukan karena kondisi Kota setempat sangat mengkhawatirkan, karena kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery memberikan tanggapan atas pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
“Pengurangan jam kerja karena kabut asap ini wajar-wajar saja dan sudah semestinya dilakukan demi menjaga kesehatan. Namun, jangan sampai akibat pengurangan jam kerja malah molor pelayanannya,” kata Khemal Nasery, Minggu, (01/10/2023).
Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk mengurangi jam kerja ASN sebanyak 30 menit per hari sebagai salah satu upaya mitigasi menghadapi dampak kabut asap yang disebabkan oleh Karhutla.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota untuk mengurangi jam kerja ASN sebagai langkah pertama dalam menjaga kesehatan. Asalkan pelayanan publik tetap optimal,” tuturnya.
Keputusan Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja ASN ini diambil berdasarkan Edaran Sekda Kalteng Nomor 800/352/IV.1/BKD.
Khemal menyebut, dengan adanya Keputusan ini akan berlaku hingga kondisi kabut asap membaik dan pemerintah mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut.
“Ya, tentunya para ASN harus bekerja secara optimal meski ada pengurangan jam kerja, jangan sampai adanya pengurangan malah mengendorkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Uda)
Discussion about this post