KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Upaya Pemerintah Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng dalam membantu penggalian pendapatan asli daerah dari sektor pajak sarang burung walet, patut diacungi jempol.
Karena dengan upayanya, puluhan pemilik bangunan sarang burung walet di desa setempat akhirnya mau memenuhi kewajibannya membayar pajak sarang burung walet.
Adapun upaya yang dilakukan Pemdes Tumbang Mangkutup dengan mengumpulkan para pemilik sarang burung sarang walet di desa setempat dalam sebuah rapat koordinasi pada, Senin (2/10/2023).
“Hari ini kami menggelar rapat koordinasi membahas tentang pajak sarang burung walet dengan pemilik usaha gedung sarang walet,” kata Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Suriato.
Menurut Suriato dari 46 gedung sarang burung walet yang ada di Desa Tumbang Mangkutup, semuanya sepakat memenuhi kewajibannya membayar pajak sarang burung walet.
“Alhamdulilah uang pajak yang terkumpul Rp 2,3 juta. Ini baru awal penerapan pajak sarang burung walet dilakukan di Desa Tumbang Mangkutup,” ujarnya.
Dijelakan Suriato masih ada beberapa kendala yang harus ditingkatkan terutama dari nilai yang harus dibayar sebagaimana ketentuan yang ada.
“Untuk saat ini kita lakukan edukasi dulu dan menekankan pola kerjasama dengan semua pihak,” pungkas Suriato. (irs)
Discussion about this post