KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kabut asap semakin tebal berada pada kategori tidak sehat, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara mengeluarkan imbauan terkait jam masuk dan pulang sekolah.
Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP se-Barito Utara dijelaskan, jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 Wib dan pulang sekolah dimajukan satu jam dari biasanya.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiluddin A Surapati juga mengimbau, peserta didik menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di dalam kelas.
Mengurangi aktivitas kegiatan peserta didik di luar ruang kelas. Menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan cauaca membaik. Bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa.
Sedangkan untuk guru,tata usaha dan penjaga sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasanya mengingat wajib dalam menyesuaikan Aplikasi SIDIAN/SISKA.
“Jangan membakar sampah di lingkungan sekolah,” kata Syahmiluddin dalam surat imbauanya, Selasa (3/10/2023). (sly)
Discussion about this post