KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Amirun mengatakan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara di bakar.
“Pembakaran hutan dan lahan sudah ada sanksi dan denda bagi para pelaku pembakaran. Apakah itu dilakukan dengan sengaja atau pun tidak disengaja,” kata Amirun, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, kebakaran atau pembakaran dapat menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain rusaknya lingkungan, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi pemicu dalam merusak kehidupan.
“Pembakaran harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Saya minta untuk seluruh aparatur desa bersama selalu untuk memberikan imbauan kepada warga supaya diingatkan kembali jangan membuka lahan dan kebun dengan cara membakar karena sangat berpotensi terjadi kebakaran,” bebernya
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, musim kemarau terjadi cukup panjang dan wilayah hampir 90 persen adalah lahan gambut yang sangat mudah terbakar serta sangat sulit dipadamkan apabila terbakar,” Jelasnya.
Dengan demikian, mulai dari sekarang bersama-sama menjaga desa dari kebakaran yang mengakibat pencemaran lingkungan atau kabut asap dan berimplikasi terhadap kesehatan. Sehingga, bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga imbauan yang disampaikan menjadi perhatian kita bersama dan ditaati oleh semua pihak. Mari dengan semangat kebersamaan dan kepedulian bersama-sama terhadap lingkungan. Cegah kebakaran sejak dini kalau bukan kita siapa lagi,” pungkasnya. (Hr)
Discussion about this post