KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dukung pembangunan di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Dua desa di wilayah Kecamatan Mantangai melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) 2023.
Dua desa tersebut yakni Desa Tumbang Mangkutup dan Desa Tumbang Murui. Pembayaran PBB dilakukan langsung oleh Kades ke dua desa tersebut dengan mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Kamis (5/10/2023).
“Hari ini saya datang ke Kantor BPPRD untuk membayar PBB yang kami kumpulkan dari wajib pajak yang ada di desa kami” kata Kepala Desa Tumbang Murui Nanang Karyadi.
Pelunasan PBB yang dilakukan Desa Tumbang Murui tahun ini adalah sebesar Rp 6.800.000 dengan jumlah wajib pajak sebanyak 168 orang. Nanang berharap pada tahun 2024 nanti pembayaran PBB dapat lebih dimaksimalkan lagi dengan mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.
Sementara itu Kepala Desa Tumbang Mangkutup Suriato, mengatakan total pelunasan PBB dari desanya adalah sebesar Rp 5.622.000. Terdiri dari pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp 396.000 dan pembayaran tunggakan PBB tahun 2009 sampai 2012 sebesar Rp 5.226.000.
“Untuk tunggakan PBB tahun sebelumnya itu sebenarnya bukan menjadi bagian tanggung jawab kami, tetapi mengingat fungsi tugas dan tanggungjawab kami sebagai kepala desa itu tidak melihat dari sisi masa waktunya, tetapi bagaimana semua masalah itu mampu diselesaikan,” kata Suriato.
Kepala BPPRD Kapuas Idie Gaman, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Tumbang Murui dan Tumbang Mangkutup yang telah melakukan pelunasan PBB-P2.
Menurut Idie pelunasan PBB-P2 oleh kedua desa ini merupakan komitmen dari kepala desa (kades), perangkat desa dan masyarakat dalam pelunasan PBB P2 tahun 2023.
“Harapan kami mudah-mudahan pelunasan PBB yang dilakukan Desa Tumbang Murui dan Desa Tumbang Mangkutup ini bisa menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Kapuas,” pungkas Idie Gaman. (irs)
Discussion about this post