KALAMANTHANA, Muara Teweh – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara sebesar Rp108.798.088.910 atau naik 5,8 persen dari tahun ini sebesar Rp102.512.679.816.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPPA Barito Utara Agus Siswadi, Jumat (6/10/2023) dalam rakor yang diikuti satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) penghasil PAD lingkup Pemkab Barito Utara.
Ia juga menjelaskan rencana target PAD berdasarkan jenis retribusi dan pajak daerah. Untuk pajak target tahun 2024 sebesar Rp24.521.471.317,00. Retribusi Rp14.875.873.130,00.
Baca Juga: Sastra Jaya Apresiasi Pemkab Barito Utara Bagikan Masker dan Kurangi Jam Belajar
Retribusi ini meliputi retribusi jasa umum sebesar Rp2,350,225.089,00, retribusi jasa usaha Rp12.000648.041,00 dan retribusi perizinan tertentu Rp525.000.000,00.
Kemudian bagian laba penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD sebesar Rp11.614.597.000,00 dan pendapatan lain-lain yang sah Rp57.786.147463,00.
Menurut Agus Siswadi, dasar hukum UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pasal 94 UU HKPD menyatakan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda.
Baca Juga: Pj Bupati Tunjuk Jufriansyah Menjadi Plh Sekda Barito Utara
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara tentang pajak daerah dan retribusi daerah (dalam proses). (sly)
Discussion about this post