KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui persidangan e-court sampaikan hasil putusan sela perkara perdata dua gugatan terhadap Koperasi CU Betang Asi,4 Oktober 2023.
Koperasi CU Betang Asi digugat oleh dua orang penggugat yaitu Dessy Nataliati dengan nomor: 113/Pdt.G/2023/PN Plk dan Sintha dengan nomor: 114/Pdt.G/2023/PN Plk.
Dalam dua perkara perdata tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotma EP Sipahutar telah menjatuhkan putusannya dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut.
Majelis Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini.
Hal tersebut tertuang dalam press release Koperasi CU Betang Asi yang disampaikan ke media ini, Minggu (8/10/2023).
Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto, SH mengatakan, terkait putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua nomor perkara tersebut sudah bisa diperkirakan.
Karena dalam materi gugatannya kata Bama Adiyanto, para penggugat yaitu Dessy Nataliati dan Sintha masih menuntut hal yang sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus dan memenangkan pihak Koperasi CU Betang Asi.
Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan tidak berwenang mengadili perkara karena terkait dengan kewenangan kompetensi absolut.
Ketua Koperasi CU Betang Asi, Rita Sarlawa menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim perkara perdata yang telah menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
Rita mengatakan, bahwa pokok dari gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah diputus.
Menyikapi putusan tersebut, Sekretaris Koperasi CU Betang Asi, Ambu Naptamis, menyampaikan bahwa Koperasi CU Betang Asi sebagai suatu entitas usaha tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa terhadap pokok dari gugatan tersebut telah kami selesaikan dalam hal ini telah diputus oleh Peradilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan sudah seharusnya kita semua menghormati hal tersebut,” kata Ambu.
CU Betang Asi merupakan suatu entitas usaha yang beroperasi melayani seluruh anggota koperasi, baik sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan berasaskan dari, oleh, dan untuk anggota koperasi.
Selama ini pihak koperasi telah berupaya memegang komitmen untuk menjaga tata kelola CU Betang Asi secara baik, sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi.
Tata kelola yang baik dari CU Betang Asi sendiri adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat luas.
“Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional,” ungkap Rita Sarlawa.
Koperasi CU Betang Asi memiliki misi berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kalteng,
“Misi koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pemberdayaan dan pelayanan keuangan yang profesional,” pungkas Rita.
Rita juga menyampaikan, jumlah anggota CU Betang Asi per 30 April 2023 sebanyak 41.474 orang, tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Bumi Tambun Bungai ini. (sly)
Discussion about this post