KALAMANTHANA, Sampit – Melalui Keterangan Pers nomor 63/HM.00/X/2023, jajaran Komnas HAM menyampaikan hasil sementara pengembangan penyelidikan di lapangan terkait kasus kekerasan yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, tepatnya di PT HMBP yang mana menelan korban jiwa belum lama ini.
Dari hasil lapangan sementara, Komnas HAM sendiri sudah bertemu langsung dengan pihak keluarga korban termasuk meminta keterangan sejumlah saksi di lapangan dan para pendamping, termasuk kuasa hukum Warga Desa Bangkal.
Ada 3 poin yang disampaikan oleh Kooordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers yang disampaikan pada 11 Oktober 2023 tersebut.
“Meminta keterangan 7 orang saksi untuk mengetahui kronologi terjadinya peristiwa kekerasan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Poin 2, meminta keterangan para pendamping dan Kuasa Hukum warga Desa Bangkal,” ungkapnya Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: PMKRI Palangka Raya Kecam Keras Kasus Kekerasan Terhadap Warga Desa Bangkal
Uli Parulian Sihombing juga menegaskan, pihaknya dari Komnas HAM sendiri berkomitmen mendorong berbagai para pihak untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM sebagai dasar tindakan maupun membuat suatu kebijakan.
“Poin 3 sebagai bentuk keprihatinan dan ungkapan belasungkawa, Komnas HAM bertemu dengan keluarga korban meninggal dunia peristiwa tersebut,” Tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post