KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Permasalahan sengketa kerusakan tanah milik warga Desa Jangkang, Digan K Ale dan Acid dengan PT Kapuas Bara Utama (KBU) yang kepengurusannya ditunjuk warga ke DPP Forum Pemuda Dayak (Fordayak) telah selesai.
Permohonan bantuan penyelesaian terkait kerusakan tanah milik dua orang warga Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas tersebut oleh perusahaan batu bara (KBU) diajukan kepada Fordayak melalui Anjung TH Suan.
Adapun luasan tanah milik Digan K Sale seluas 6,3 hektar dan Acid seluas 1,7 hektar. “Permasalah tuntutan kami hentikan,” kata Ketua Umum DPP Fordayak, Bambang Irawan melalui press release kepada media ini, Sabtu (14/10/2023).
Bambang mengatakan, kedepannya tidak ada lagi tuntutan baik secara Hukum Adat dan Hukum Positif karena PT. KBU telah menyelesaikan tuntutan dan menghargai adat istiadat Dayak serta siap akan selalu menjungjung tinggi Budaya Adat Dayak.
“Apabila kelak dikemudian hari Ajungs TH. L. Suan dan keluarganya atau pihak-pihak lain tetap mempermasalahkan dan menuntut ke PT. KBU, maka kami siap untuk memberikan informasi dan keterangan lebih lanjut,” tukas Bambang.
Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan beberapa poin kesepakatan antara Pihak I (Pertama) DPP Fordayak sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Ajungs TH. L. Suan dengan Pihak II (Kedua) PT. KBU sebagai berikut:
1.Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menghargai adat istiadat Dayak dan menjunjung tinggi budaya adat Dayak serta kearifan lokalnya.
2.Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi, baik yang terjadi sebelum tanggal penandatanganan perjanjian ini maupun yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya.
3.Kedua belah pihak sepenuhnya memaafkan satu sama lain atas setiap tindakan atau perkataan yang mungkin telah menyebabkan sengketa dan konflik di antara kami, kedua belah pihak juga menyatakan bahwa tidak ada pihak yang bersalah atas peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya.
4.Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dan konflik dengan lapang dada serta berkomitmen untuk menjalin hubungan yang saling menghormati, saling mendukung dan bersifat konstruktif di masa depan.
5.Kedua belah pihak dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan menuntut apapun terkait dengan sengketa dan perselisihan yang pernah terjadi.
6.Pihak kedua membayar ganti rugi lahan milik Ajungs TH. L. Suan dan keluarga Klien Humas DPP Fordayak di Desa Jangkang yang disaksikan oleh pihak pertama sebagai penerima kuasa dari Ajungs TH. L. Suan.
7.Setelah ditandatangani surat perjanjian oleh kedua belah pihak, maka selanjutkan akan melepasakan ritual adat Dayak dan pembukaan pemortalan di Bace Camp PT. Kapuas Bara Utama di Kawasan Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan pendanaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak kedua yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 13 Oktober 2023.
Perwakilan Managemen PT KBU, Abdullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fordayak karena dalam proses penyelesaian sengketa lahan selalu mengedepankan intelektual, persuasif dan menjunjung tinggi Filosofi Huma Betang serta tidak melakukan anarkis dan tidak melakukan pengerusakan aset-aset perusahaan dilapangan.
“Tuntutan masyarakat telah kami sepakati dan telah direalisasikan melalui Ajungs TH. L yang disaksikan DPP Fordayak dan kami kedepan akan selalu menghargai Adat Istiadat Dayak dan Menjunjung Tinggi Budaya Adat Dayak serta kearifan lokalnya,” kata dia.
Ajungs TH. L. Suan Klien Humas DPP Fordayak menyampaikan sangat bangga dengan Ormas Dayak seperti Fordayak yang benar-benar membela masyarakat adat dengan segala keterbatasan yang dimiliki.
“Kami apresiasi dengan pola gerakan Fordayak yang dilakukan selalu mengutamakan dialektika dalam setiap tahapan penyelesaian permasalahan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PT. KBU yang mau dengan baik menyelesaiakan atas tuntutan masyarakat dan telah direalisasikan dengan baik,” ujarnya. (sly)
Discussion about this post