KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (16/10/2023).
Rapat pembahasan raperda yang berlangsung diruang gabungan komisi DPRD Kapuas dipimpin Ketua Bapemperda, Abdurahman Amur dan dihadiri pihak eksekutif.
Abdurahman Amur mengatakan, tiga buah raperda yang dibahas adalah tentang retribusi dan pajak daerah. Kemudian raperda tentang bangunan gedung dan raperda tentang hukum adat.
“Sebenarnya ada empat raperda, cuma karena raperda retribusi dan pajak daerah digabung jadi satu, sehingga menjadi tiga raperda,” katanya ditemui usai rapat.
Menurut legislator dari Partai Golkar ini, khusus raperda tentang retribusi dan pajak dearah, organisasi perangkat daerah Kapuas tampak penuh semangat saat melakukan pembahasan.
“Jadi, sangat menarik sekali pembahasan kita tadi dan organisasi perangkat daerah sangat bersemangat sekali. Karena tujuan kita untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Abdurahman Amur.
Melalui raperda retribusi dan pajak daerah tersebut, Abdurahman Amur pun berharap pada tahun 2024 nanti pendapatan asli daerah Kapuas dapat mengalami peningkatan.
“Tentunya melalui terobosan-terobosan dalam raperda retribusi dan pajak daerah ini, saya yakin pendapatan asli daerah kita bisa realisasikan melebih target,” pungkas Abdurahman Amur. (irs)
Discussion about this post