KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata mengatakan, ada tahun 2024 mendatang dewan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Kesenian Lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, menjelaskan usulan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal yang kaya akan budaya dan tradisi.
“Dengan pembentukan Perda kami berharap dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi para seniman lokal,” Vina Panduwinata, Selasa, (17/10/2023).
Dia menyebut, bahwa usulan Perda mendapat dukungan luas dari berbagai fraksi di DPRD Palangka Raya.
“Mereka percaya bahwa langkah ini akan meningkatkan apresiasi terhadap kesenian lokal serta memberikan peluang ekonomi bagi komunitas seniman,” ucapnya.
Vina menambahkan, Pengembangan rancangan Perda Kesenian Lokal akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas seniman, akademisi dan masyarakat umum, sehingga Kesenian lokal bisa terangkat.
“Proses konsultasi publik dijadwalkan dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan peraturan ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
DPRD Palangka Raya berharap, kesenian lokal tetap dijaga agar tetap berkembang meski zaman telah berubah, karena kesenian lokal sebagai salah satu kekayaan budaya yang patut untuk selalu dijaga.
“Dengan perda itu, maka kesenian loka bisa terjaga dan tentu saja bisa berkembang dengan diperkenalkannya kesenian lokal hingga tingkat nasional maupun internasional,” tandasnya. (Mit)
Discussion about this post