KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kota Palangka Raya tentunya akan terlihat indah dan cantik, apabila lapak lapak para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) dapat ditata rapi dan baik.
Pendekatan persuasif yang dilakukan Satpol PP, terhadap sejumlah PKL agar tidak berjualan di kawasan taman Jalan Yos Sudarso Palangka Raya mendapat apresiasi dari kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Tetapi dalam penertiban PKL itu, Satpol PP juga diminta mengambil sikap tegas andaikan imbauan tersebut tidak dipatuhi oleh PKL yang masih bandel berjualan melanggar aturan.
“Sudah Ada peraturan daerah (perda) yang melarang kawasan taman dijadikan tempat berjualan. Kita harap semua pihak mematuhi aturan tersebut,” kata Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf, Jumat (20/10/2023).
Wahid juga menambahkan, dalam beberapa waktu terakhir ini mulai banyak PKL yang berjualan di kawasan taman Jalan Yos Sudarso. Dengan adanya sosialisasi dan larangan yang dilakukan Satpol PP, diharapkan mengembalikan fungsi taman kota.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Satpol PP, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada PKL dalam menjaga keaslian dari fungsi taman kota,” ucapnya.
Dengan adanya larangan itu, Wahid berharap PKL adanya kerja sama dari PKL untuk mentaati aturan. Apalagi pemerintah juga memberikan solusi atau menunjuk lokasi lain yang memang diperbolehkan untuk berjualan.(Mit)
Discussion about this post